Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Hukum pidana malapraktik : pertanggungjawaban dan penghapusan pidana
Malapraktik tidak hanya menyangkut aspek hukum, melainkan juga menyangkut etika profesi. Maka, pertanggungjawaban pidananya harus terlebih dahulu dilakukan pembuktian secara etik profesi. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana secara strict liability tidak dapat dikenakan, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat membahayakan kesehatan dan keamanan orang lain jenis pertanggungjawaban ini dimungkinkan untuk dikenakan.
Ketersediaan
UPN191071 | 344.04 Mun h | My Library (Rak KPS) | Tersedia |
UPN191072 | 344.04 Mun h | My Library (Rak D) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
344.04 Mun h
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2017 |
Deskripsi Fisik |
xiv, 416 hlm. ; 23 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789790077324
|
Klasifikasi |
344.04
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain