No image available for this title

Artikel Ilmiah Nasional

Pertanahan dalam perspektif teori dan konstitusi



Tujuan negara kesatuan republik berdiri tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kekayaan alam yang sangat penting dan sangat strategis untuk mewujudkannya adalah tanah. Kebijakan pertanahan sudah memiliki landasan konstitusi yang baik mulai dari UUD 1945 dan undang-undang (UU Pertanahan No. 5 tahun 1960), tetapi dijalankan di luar landasannya masuk ke dalam pasar yang sangat bebas dengan peranan negara yang lemah dan distortif.


Ketersediaan

Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 1Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 1My Library (Rak J)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 1
Penerbit Lembaga Pengkajian MPR RI : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Halaman 1
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
25484389
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Juni 2018, Vol. 09 Jurnal Ketatanegaraan
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya