No image available for this title

Artikel Ilmiah Nasional

Pengakuan dan perlindungan hak ulayat : aspek penting pembangunan Indonesia menuju sebesar besar kemakmuran rakyat



Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualistis menjadi suatu sistem yang utuh berdasarkan hukum adat. Hukum pertanahan nasional dalam undang undang pokok agraria didasarkan pada hukum adat dan mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sepanjang masih hidup. Tetapi pengakuan dan perlindungan tersebut mengalami pelemahan dengan lahirnya undang undang sektoral apalagi hak ulayat tersebut tidak secata tegas termuat dalam UUPA dengan merumuskan hak hak atas tanah yang dapat dijadikan sebagai rujukan hak ulayat tersebut.


Ketersediaan

Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 63Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 63My Library (Rak J)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 63
Penerbit Lembaga Pengkajian MPR RI : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Halaman 63
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
25484389
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Juni 2018, Vol. 09 Jurnal Ketatanegaraan
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya