No image available for this title

Artikel Ilmiah Nasional

Pluralisme hukum dan kebijakan pertanahan di Papua



Masalah pertanahan merupakan masalah yang kompleks. Salah satu sumber masalahnya adalah adanya ketidakpastian hukum yang mengatur pertanahan. Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya maksud pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki penguasaan negara atas tanah dikuasai oleh negara bagi sebesar besar kemakmuran rakyat. Menganalisis permasalahan tersebut tulisan ini menggunakan pendekatan pluralisme hukum sebagai pisau analisis yaitu antara hukum negara dan folk law dengan mengambil contoh masalah pertanahan di Papua khususnya di Kabupaten Mimika Papua.


Ketersediaan

Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 151Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 151My Library (Rak J)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 151
Penerbit Lembaga Pengkajian MPR RI : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Halaman 151
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
25484389
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Juni 2018, Vol. 09 Jurnal Ketatanegaraan
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya