No image available for this title

Artikel Ilmiah Nasional

Penguasaan tanah menurut UUPA



Jaminan kepastian hukum hak hak atas tanah diperlukan untuk menciptakaan keadilan pengausaan tanah di dalam suatu negara. Dengan demikian tidak boleh ada konsentrasi penguasaan tanah dimana sekelompok kecil orang menguasai sebagian besar tanah, sementara sebagian besar orang hanya mengausai tanah yang sempit. Untuk menciptakan keadilan, penataan hak hak atas tanah juga perlu untuk memberikan kepastian hak hak atas tanah. Selama ini, ketidakpastian hak hak atas tanah telah pula menjadi sumber konflik dan sengketa pertanahan yang tidak berkesudahan.


Ketersediaan

Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 195Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 195My Library (Rak J)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Jurnal Ketatanegaraan Juni 2021, Vol. 09 Hal. 195
Penerbit Lembaga Pengkajian MPR RI : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Halaman 195
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
25484389
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Juni 2018, Vol. 09 Jurnal Ketatanegaraan
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya