Image of Hukum pendaftaran tanah

Text

Hukum pendaftaran tanah



Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kepastian hukum tersebut dapat diwujudkan dengan menyediakan perangkat hukum yang jelas dan lengkap, serta melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah secara sistematis menjadi agenda Pemerintah dalam rangka program sertipikasi tanah (PST) sebagai strategi nasional untuk memfasilitasi pembangunan nasional, sampai saat ini masih berjalan, diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Ketersediaan

UPN220247346.043 8 DWI hMy Library (RAK KPS)Tersedia
UPN220248346.043 8 DWI hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN220249346.043 8 DWI hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN231255346.043 8 DWI hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN231256346.043 8 DWI hMy Library (RAK D)Tersedia
UPN231257346.043 8 DWI hMy Library (RAK D)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.043 8 DWI h
Penerbit Graha Ilmu : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 190 hlm.: 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232285538
Klasifikasi
346.043 8
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya