Image of Kitab undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )

Text

Kitab undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )



Dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 20222023, DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut telah dirumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Kebijakan pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan menjadi peletak dasar bagi bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia. KUHP tahun 2022 ini menggantikan berlakunya KUHP Belanda di Indonesia yang sudah sejak tahun 1918, atau 104 tahun.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan kumpulan kodifikasi perundangan yang penting di Indonesia. Materi buku ini juga menjadi referensi utama dan dibutuhkan oleh praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Semoga buku ini dapat membantu Anda memahami berbagai kodifikasi hukum yang ada dalam praktik hukum di Indonesia.
Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2022 ini merupakan salah satu referensi utama aturan hukum di Indonesia. Materi buku ini juga terdiri dari pasal-pasal yag baru saja disahkan yaitu :
- Pasal tentang Perzinaan
- Pasal tentang Penghinaan terhadap Presiden
- Pasal tentang Upaya Makar
- Pasal tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara
- Pasal tentang Penyebaran Berita Bohong
- Pasal tentang Pengaturan Hukuman bagi Pelaku Korupsi
- Pasal tentang Penyebaran Ajaran Komunisme
- Pasal tentang Pidana Santet
- Pasal tentang Perbuatan Vandalisme
- Pasal Pengaturan Vonis Hukuman Mati
- Pasal Pengaturan Pidana HAM berat
- Pasal tentang Pengaturan Living Law (Hukum Adat)


Ketersediaan

UPN232001345.598 ARI kMy Library (RAK KPS)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345.598 ARI k
Penerbit Pustaka Yustisia : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 254 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786239035983
Klasifikasi
345.598
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya