Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Hukum internasional
Masyarakat internasional diasumsikan terdiri dari masyarakat seluruh dunia. Hukum internasional diperlukan oleh masyarakat internasional, karena masyarakat internasional itu tidak statis maka hukum internasional pun berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum internasional menjadi sebuah kaidah-kaidah yang akan mengatur hubungan antara negara baik secara bilateral maupun multilateral. Pada awalnya, hukum internasional hanya mengkaji hubungan antara negara, namun seiring dengan perkembangnnya pola hukum internasional semakin kompleks hingga dapat mengkaji struktur organisasi internasional (kemudian meluas pada perilaku organisasi yang telah ada). Berdasarkan sejarahnya bahwa hukum internasional telah lama ada sekitar abad keempat, sementara akar-akarnya telah ada semenjak zaman Romawi Yunani Kuno.
Ketersediaan
UPN232780 | 341 MUH h | My Library (RAK KPS) | Tersedia |
UPN232781 | 341 MUH h | My Library (RAK D) | Tersedia |
UPN232782 | 341 MUH h | My Library (RAK D) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
341 MUH h
|
Penerbit | Suluh Media : Yogyakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
x, 146 hlm.: 24 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786237572947
|
Klasifikasi |
341
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain