Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Aneka perjanjian
Digunakan istilah “aneka perjanjian” karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu jual beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka penulis berpendapat bahwa istilah “aneka perjanjian” lebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang dimaksud, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian. Dalam buku ini, pun membahas tentang perjanjian yang tidak terdapat pengaturannya dalam BW.
Ketersediaan
UPN232740 | 346.02 SUB a | My Library (RAK KPS) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.02 SUB a
|
Penerbit | Citra Adiya Bakti : Bandung., 2019 |
Deskripsi Fisik |
xii, 204 hlm.: 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789794910580
|
Klasifikasi |
346.02
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain