Detail Cantuman
Advanced SearchText
Dasar teknik pembuatan akta notaris
Kewenangan notaris yang utama adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang [Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun tentang Jabatan Notaris (UUJN)]. Salah satu syarat agar seseorang dapat diangkat sebagai notaris adalah sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan Pendidikan Spesialis Notariat.
Ketersediaan
| UPN235659 | 347.016 HER b | My Library (RAK KPS) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
347.016 HER b
|
| Penerbit | Citra Aditya Bakti : Bandung., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 316 hlm.: 24 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
9789794910405
|
| Klasifikasi |
347.016
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






