Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Cara praktis memahami & menyusun legal audit & legal opinion
Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi. Legal audit mempunyai tujuan guna melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang dapat membahayakan asset yang dimiliki oleh perusahaan dan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi.
Ketersediaan
UPN232670 | 657.45 HAM c | My Library (RAK KPS) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
657.45 HAM c
|
Penerbit | Prenada Media Group : Jakarta., 2015 |
Deskripsi Fisik |
xvi, 413 hlm.: 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786021186510
|
Klasifikasi |
657.45
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain